Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 96 Tahun 1953 ini dikeluarkan dengan latar belakang perampokan yang terjadi pada tanggal 7 Maret 1952, di mana dua orang bersenjata merampok kereta api dan melarikan empat kantong pos yang berisi uang dan benda berharga. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menghapuskan kekurangan sebesar Rp. 60.746,50 dari daftar perhitungan bendaharawan di kantor besar pos dan telegrap Cirebon, karena usaha polisi untuk menangkap perampok tidak berhasil dan tidak ada kesalahan atau kelalaian dari pihak bendaharawan. Keputusan ini menetapkan bahwa kekurangan tersebut dianggap hilang dan tidak dapat dibebankan kepada bendaharawan.