Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 96 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 1953 tentang Penghapusan Uang Pada Daftar Perhitungan Bendahawaran Kantor Pos dan Telegrap Cirebon

Juga dikenal sebagai: Keppres 96/1953 · Keppres No. 96 Tahun 1953 · Keppres Nomor 96 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Mei 1953
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenghapusan Uang Pada Daftar Perhitungan Bendahawaran Kantor Pos dan Telegrap Cirebon
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 96 Tahun 1953 ini dikeluarkan dengan latar belakang perampokan yang terjadi pada tanggal 7 Maret 1952, di mana dua orang bersenjata merampok kereta api dan melarikan empat kantong pos yang berisi uang dan benda berharga. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menghapuskan kekurangan sebesar Rp. 60.746,50 dari daftar perhitungan bendaharawan di kantor besar pos dan telegrap Cirebon, karena usaha polisi untuk menangkap perampok tidak berhasil dan tidak ada kesalahan atau kelalaian dari pihak bendaharawan. Keputusan ini menetapkan bahwa kekurangan tersebut dianggap hilang dan tidak dapat dibebankan kepada bendaharawan.

(-)

(-)