Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 5/2019 · Perda Kabupaten Majene No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2019Tanggal Penetapan:13 September 2019
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku13 September 2019
Tanggal Penetapan13 September 2019
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 10)

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2019 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perubahan tersebut meliputi penyempurnaan dan perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, seperti Pemerintah Daerah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Wajib Retribusi. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 15 mengenai pembayaran retribusi daerah, Pasal 20 mengenai pemungutan retribusi dan pengelolaan IMB, Pasal 23 mengenai persyaratan permohonan IMB, penambahan Pasal 23A mengenai verifikasi permohonan IMB, perubahan pada Pasal 27 mengenai pengecualian pungutan retribusi IMB, dan penyempurnaan Pasal 29 mengenai sanksi bagi pemegang IMB yang melanggar ketentuan.

(-)

1. Apabila pemegang IMB dalam melaksanakan pekerjaan melanggar/tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bupati/Dinas, dapat dikenakan sanksi: a. kegiatan mendirikan bangunan dihentikan; b. penyesuaian alih fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan RTRW; c. bangunan disegel.