Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 4/2023 · Perda Kota Pare-Pare No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanParepare

(-)

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. Inovasi daerah mencakup inovasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan inovasi lainnya sesuai dengan kewenangan daerah, dengan kriteria mengandung pembaharuan, memberi manfaat, tidak membebani masyarakat, merupakan urusan pemerintahan daerah, dan dapat direplikasi.

Usulan inovasi dapat berasal dari Wali Kota, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, atau masyarakat, yang diajukan melalui mekanisme yang berbeda tergantung pada sumber usulan. Penyelenggaraan inovasi diwujudkan dalam Sistem Inovasi Daerah yang meliputi kelembagaan, sumber daya, dan jaringan inovasi. Pemerintah Daerah melakukan penilaian inovasi melalui tim independen, memberikan penghargaan kepada pelaksana inovasi, dan menetapkan inovasi daerah yang memenuhi syarat. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual hasil inovasi, menyediakan informasi inovasi daerah, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan inovasi daerah.

1. Inovasi Daerah yang dihasilkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.

(-)