Peraturan Daerah ini membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Kabupaten Majene untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. ULP merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Unit dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok ULP adalah merumuskan, membina, dan mengendalikan kebijakan di bidang pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah. Fungsi ULP meliputi penyusunan rencana pemilihan penyedia, penetapan dokumen pengadaan, pengumuman pengadaan, penilaian kualifikasi penyedia, evaluasi penawaran, menjawab sanggahan, penetapan penyedia, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengadaan. Susunan organisasi ULP terdiri dari Kepala Unit, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengadaan Barang, Seksi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dan Seksi Pengadaan Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya. Kepala Unit adalah jabatan eselon IIIa, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IVa. Pada ULP dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan.