Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Oganisasi Dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 9/2014 · Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Oganisasi Dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku22 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanMajene

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Kabupaten Majene untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. ULP merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Unit dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok ULP adalah merumuskan, membina, dan mengendalikan kebijakan di bidang pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah. Fungsi ULP meliputi penyusunan rencana pemilihan penyedia, penetapan dokumen pengadaan, pengumuman pengadaan, penilaian kualifikasi penyedia, evaluasi penawaran, menjawab sanggahan, penetapan penyedia, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengadaan. Susunan organisasi ULP terdiri dari Kepala Unit, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengadaan Barang, Seksi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dan Seksi Pengadaan Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya. Kepala Unit adalah jabatan eselon IIIa, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IVa. Pada ULP dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)