Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis dan menata kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja masing-masing lembaga teknis daerah. Setiap lembaga teknis daerah memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing, yang bertujuan untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah.