Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 21 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 21/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 21 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 September 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 September 2008
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 35 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Hulu Sungai Utara. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Utara. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 50 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Hulu Sungai Utara. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 51 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Keluarga Berencana Kabupaten Hulu Sungai Utara. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 54 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis dan menata kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja masing-masing lembaga teknis daerah. Setiap lembaga teknis daerah memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing, yang bertujuan untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah.

1. Kepala Bidang pada Lembaga Teknis Daerah yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIIa sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa.

(-)