Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 4/2012 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2012Tanggal Penetapan:11 Juni 2012
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku11 Juni 2012
Tanggal Penetapan11 Juni 2012
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta. Latar belakang peraturan ini adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap peta Kabupaten Kayong Utara seiring dengan pertumbuhan dan mobilitas penduduk. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap pungutan atas pelayanan penyediaan peta oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek Retribusi: Penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan peta.
  3. Golongan Retribusi: Retribusi Jasa Umum.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Frekuensi pencetakan, jenis, ukuran kertas, jumlah peta yang dicetak, dan kualitas sarana dan prasarana yang digunakan.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis/ukuran peta, seperti ukuran A0, A1, A2, A3, A4, proses digitasi peta, dan copy data digital peta dasar.
  6. Wilayah Pemungutan Retribusi: Wilayah Daerah Kabupaten Kayong Utara.
  7. Saat Retribusi Terutang: Saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Pemungutan dan Pembayaran Retribusi: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, pembayaran tunai, dan penyetoran ke kas daerah.
  9. Keringanan Pembayaran: Bupati dapat memberikan keringanan berupa angsuran atau penundaan.
  10. Penagihan Retribusi: Dilakukan dengan STRD atau surat lain yang sejenis jika Wajib Retribusi tidak membayar.
  11. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
  13. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  14. Pemanfaatan: Sebagian penerimaan retribusi dikembalikan kepada Dinas terkait.
  15. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai Penyidik.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.