Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 354 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 354 Tahun 1960 tentang Perintah Kepada Gubernur Kepala Daerah Jakarta Raya Untuk Mencabut Hak Atas Tanah-Tanah Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Keppres 354/1960 · Keppres No. 354 Tahun 1960 · Keppres Nomor 354 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1960Tanggal Penetapan:31 Desember 1960
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerintah Kepada Gubernur Kepala Daerah Jakarta Raya Untuk Mencabut Hak Atas Tanah-Tanah Dan Bangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1960
Tanggal Penetapan31 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 354 Tahun 1960 dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelebaran jalan serta pembangunan taman (Greenbelt) di Djakarta Raya. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, meningkatkan kesehatan umum, dan memperindah kota. Gubernur Kepala Daerah Djakarta Raya diberi wewenang untuk mencabut hak atas tanah dan bangunan di area yang disebut Kompleks Segitiga Prapatan, seluas ± 11.436 m2. Daerah Kotapradja Djakarta diwajibkan memberikan ganti rugi kepada pemilik hak yang dicabut, sesuai dengan ketentuan Onteigeningsordonantie.

(-)

(-)