Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 5/2024 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2024Tanggal Penetapan:23 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Tanggal Berlaku23 Oktober 2024
Tanggal Penetapan23 Oktober 2024
Tempat PenetapanRupit

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2019 Nomor 1);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah mengalami peningkatan dari Rp. 1.481.605.984.500,00 menjadi Rp. 1.667.555.870.242,00, terutama dari Pendapatan Asli Daerah dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah juga meningkat dari Rp. 1.541.084.768.083,00 menjadi Rp. 1.712.026.130.851,83, dengan kenaikan signifikan pada Belanja Modal. Pembiayaan Daerah disesuaikan untuk menutupi defisit anggaran. Perubahan lebih rinci tercantum dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)