Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 18 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1976 tentang Penetapan Taman Makam Pahlawan Kalibata Sebagai Taman Makam Pahlawan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/1976 · Keppres No. 18 Tahun 1976 · Keppres Nomor 18 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 1976Tanggal Penetapan:6 April 1976
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Taman Makam Pahlawan Kalibata Sebagai Taman Makam Pahlawan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 April 1976
Tanggal Penetapan06 April 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1976 menetapkan Taman Makam Pahlawan Kalibata sebagai Taman Makam Pahlawan Nasional. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kedudukan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan untuk kepentingan upacara-upacara kenegaraan. Kebijakan penggunaan dan pengurusan Taman Makam Pahlawan Nasional ditetapkan oleh Presiden berdasarkan pertimbangan Badan Pembina Pahlawan Pusat. Pelaksanaan pengurusan dan pemeliharaan taman tersebut dipertanggungjawabkan kepada Satuan Hankam/ABRI yang ditugaskan oleh Menteri Hankam/Pangab.

(-)

(-)