di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 12/2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul. Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk meningkatkan permodalan PDAM Tirta Handayani, dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkan kemandirian PDAM, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal dilaksanakan dalam bentuk barang dan uang, dengan total keseluruhan sebesar Rp85.884.455.737,23 yang dianggarkan dalam APBD.
Penyertaan modal dalam bentuk barang sebesar Rp65.900.740.737,23, dimana sebagian kewajiban telah dilaksanakan pada tahun anggaran 1993-2016 sebesar Rp51.016.326.787,23. Penambahan penyertaan modal dalam bentuk barang sebesar Rp14.884.413.950,00 akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3 tahun (2017-2019) dengan rincian yang telah ditentukan. Penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp19.983.715.000,00, dimana sebagian telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2006-2017 sebesar Rp10.983.715.000,00. Penambahan penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp9.000.000.000,00 akan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 tahun (2018-2019) dengan rincian yang telah ditentukan.