Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 26/2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 26 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2016Tanggal Penetapan:15 Desember 2016
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku15 Desember 2016
Tanggal Penetapan15 Desember 2016
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 67)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya pertentangan antara Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2011 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016, serta pembatalan Pasal 11 ayat (1) tersebut oleh Menteri Dalam Negeri.

Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, perubahan ketentuan mengenai masa retribusi izin gangguan dalam Pasal 11, penghapusan Pasal 31, dan perubahan Pasal 32 mengenai pemberlakuan peraturan daerah. Secara substansial, perubahan ini menyesuaikan masa retribusi izin gangguan dengan ketentuan terbaru yang berlaku selama wajib retribusi menjalankan usahanya.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang lingkungan serta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap gangguan yang ditimbulkan akibat kegiatan dan/atau usaha yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha.

(-)

(-)