Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 601.429.870.735,00 dan belanja sebesar Rp 588.297.504.607,60, menghasilkan surplus sebesar Rp 13.132.366.127,40. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 121.981.672.429,00 dan pengeluaran sebesar Rp 78.340.612.810,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp 43.641.059.619,00. Neraca per 31 Desember 2007 mencatat jumlah aset sebesar Rp 3.330.436.830.934,68, jumlah kewajiban sebesar Rp 31.755.454.608,51, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.298.681.376.326,17. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 47.546.201.229,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 56.867.319.233,40. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Walikota berwenang menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.