Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 4/2014 · Perda Kabupaten Landak No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2014Tanggal Penetapan:29 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku29 Desember 2014
Tanggal Penetapan29 Desember 2014
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015;

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.043.892.403.833,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.042.142.403.833,00, yang menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.750.000.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 0,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.750.000.000,00, sehingga pembiayaan neto adalah (Rp. 1.750.000.00,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan daerah mencakup penyertaan modal/investasi pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)