Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas

Juga dikenal sebagai: Permenlu 13/2022 · Permenlu No. 13 Tahun 2022 · Permenlu Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2022Tanggal Penetapan:23 September 2022
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku10 Oktober 2022
Tanggal Penetapan23 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 30)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi istilah, penggolongan paspor diplomatik dan dinas menjadi elektronik dan nonelektronik, pencantuman Status Resmi pemegang paspor dalam bahasa Inggris, ketentuan mengenai penarikan paspor, serta pengadaan Blangko Paspor Diplomatik dan Blangko Paspor Dinas.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 dan untuk memenuhi perkembangan kebutuhan organisasi terkait paspor diplomatik dan dinas.

Ketentuan Substansial:

  • Paspor diplomatik dan dinas digolongkan menjadi elektronik dan nonelektronik.
  • Status Resmi pemegang Paspor diplomatik dan dinas dicantumkan dalam bahasa Inggris pada halaman paspor, dengan daftar Status Resmi ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal.
  • Penarikan paspor dilakukan jika pemegang berstatus tersangka tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, masuk daftar Pencegahan, atau tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan paspor.
  • Menteri bertanggung jawab atas pengadaan Blangko Paspor Diplomatik dan Dinas melalui penunjukan langsung BUMN yang memenuhi kriteria dan persyaratan teknis.

(-)

(-)