di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas
Juga dikenal sebagai: Permenlu 13/2022 · Permenlu No. 13 Tahun 2022 · Permenlu Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi istilah, penggolongan paspor diplomatik dan dinas menjadi elektronik dan nonelektronik, pencantuman Status Resmi pemegang paspor dalam bahasa Inggris, ketentuan mengenai penarikan paspor, serta pengadaan Blangko Paspor Diplomatik dan Blangko Paspor Dinas.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 dan untuk memenuhi perkembangan kebutuhan organisasi terkait paspor diplomatik dan dinas.
Ketentuan Substansial: