Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 2/2007 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2007 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2007Tanggal Penetapan:16 Juli 2007
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku16 Juli 2007
Tanggal Penetapan16 Juli 2007
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah serta menciptakan kondisi sosial ekonomi yang baik dan seimbang.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang digunakan untuk kegiatan menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Selain itu, secara kolektif disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan setiap bulan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan DPRD.

Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, yang dikelompokkan menjadi tiga kategori: tinggi, sedang, dan rendah. Penyediaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan juga mempertimbangkan prinsip kesetaraan antara Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan pimpinan DPRD, yang masing-masing memperoleh dana operasional. Penggunaan Belanja Penunjang Operasional pimpinan DPRD didasarkan atas pertimbangan pimpinan DPRD dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari dan tidak untuk keperluan pribadi.

(-)

(-)