Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 98 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98 Tahun 1965 tentang Pengamanan Pendaftaran Dan Gerakan Nasional Tanda Kebaktian Pengusaha Swasta Terhadap Revolusi

Juga dikenal sebagai: Keppres 98/1965 · Keppres No. 98 Tahun 1965 · Keppres Nomor 98 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1965Tanggal Penetapan:5 Mei 1965
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengamanan Pendaftaran Dan Gerakan Nasional Tanda Kebaktian Pengusaha Swasta Terhadap Revolusi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1965
Tanggal Penetapan05 Mei 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat daya tahan Revolusi Indonesia dengan melibatkan seluruh potensi nasional, termasuk pengusaha swasta, dalam meningkatkan investasi dan produksi. Pengusaha swasta diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dan berpartisipasi dalam Gerakan Nasional Tanda Kebaktian Pengusaha Swasta terhadap Revolusi. Bamunas dan organisasi terkait bertanggung jawab menyelenggarakan pendaftaran dan gerakan ini. Dana yang terkumpul dikuasai oleh Presiden dan penggunaannya diatur oleh Menteri Penasehat Presiden. Pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban ini dapat dicabut izin usahanya.

(-)

1. Pengusaha swasta yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran dan kebaktian dinyatakan tidak dapat menyesuaikan diri dengan iklim ekonomi terpimpin dan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.