Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 15/2021 · Peraturan BIG No. 15 Tahun 2021 · Peraturan BIG Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2021Tanggal Penetapan:28 Mei 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaPencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku28 Mei 2021
Tanggal Penetapan28 Mei 2021
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial.

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mencabut Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan pengembangan sumber daya manusia di bidang informasi geospasial. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan ini ditetapkan di Bogor pada tanggal 28 Mei 2021 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)