Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia bertujuan untuk menyesuaikan penentuan batas laut wilayah Indonesia dengan karakteristik negara kepulauan dan kepentingan nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa perairan Indonesia meliputi laut wilayah dan perairan pedalaman, dengan laut wilayah selebar dua belas mil laut diukur dari garis dasar yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau Indonesia. Peraturan ini juga menjamin lalu-lintas laut damai bagi kapal asing di perairan pedalaman, namun dengan kelonggaran yang dapat dicabut oleh Indonesia. Dengan demikian, peraturan ini memperkuat kedaulatan Indonesia atas perairan dan sumber daya alam di dalamnya, serta mengatasi kesulitan pengawasan dan mempertahankan keutuhan wilayah negara.