Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 4 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perpu 4/1960 · Perpu No. 4 Tahun 1960 · Perpu Nomor 4 Tahun 1960

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 1960Tanggal Penetapan:18 Februari 1960
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerairan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Februari 1960
Tanggal Penetapan18 Februari 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939 (Staatsblad 1939 No. 442) pasal 1 ayat (1) angka 1 sampai dengan 4.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia bertujuan untuk menyesuaikan penentuan batas laut wilayah Indonesia dengan karakteristik negara kepulauan dan kepentingan nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa perairan Indonesia meliputi laut wilayah dan perairan pedalaman, dengan laut wilayah selebar dua belas mil laut diukur dari garis dasar yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau Indonesia. Peraturan ini juga menjamin lalu-lintas laut damai bagi kapal asing di perairan pedalaman, namun dengan kelonggaran yang dapat dicabut oleh Indonesia. Dengan demikian, peraturan ini memperkuat kedaulatan Indonesia atas perairan dan sumber daya alam di dalamnya, serta mengatasi kesulitan pengawasan dan mempertahankan keutuhan wilayah negara.

1. Mulai hari diundangkannya peraturan ini, pasal 1 ayat (1) angka 1 sampai dengan 4 dari Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939 tidak berlaku lagi.

(-)