Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Sekretariat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 25/2011 · Perda Kabupaten Kuningan No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Sekretariat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 09 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 nomor 74 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 76)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2011 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah. Perubahan ini dilakukan karena pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempengaruhi susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah. Perubahan meliputi susunan organisasi Sekretariat Daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan (dengan Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, dan Bagian Hubungan Masyarakat), Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (dengan Bagian Perekonomian, Bagian Pembangunan, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat), Asisten Administrasi (dengan Bagian Umum, Bagian Keuangan dan Sarana, dan Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan susunan organisasi Sekretariat Daerah tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)