di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BNN 5/2020 · Peraturan BNN No. 5 Tahun 2020 · Peraturan BNN Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. BNN merupakan lembaga nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN memiliki tugas utama dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Selain itu, BNN juga bertugas meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi, memberdayakan masyarakat, dan melakukan kerja sama internasional. Struktur organisasi BNN terdiri dari berbagai deputi dan pusat yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).