Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2011 tentang Mekanisme Perencanaan Dan Sistem Penganggaran Pembangunan Partisipatif Kabupaten Bantaeng

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 4/2011 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2017Tanggal Penetapan:7 Maret 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMekanisme Perencanaan Dan Sistem Penganggaran Pembangunan Partisipatif Kabupaten Bantaeng
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku08 Maret 2017
Tanggal Penetapan07 Maret 2011
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur mekanisme perencanaan dan sistem penganggaran pembangunan partisipatif di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah perlunya perumusan pembangunan daerah secara seksama, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, serta penyelarasan kewenangan daerah melalui prosedur perencanaan dan penganggaran yang sistematis. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah:** * Penyelenggaraan perencanaan makro yang mencakup semua fungsi pemerintahan daerah secara terpadu. * Proses perencanaan menghasilkan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. 2. **Sistem Penganggaran Daerah:** * Penyusunan keseluruhan proses perencanaan anggaran daerah yang menghasilkan KUA, PPAS, PPA, RKA SKPD, RAPBD, APBD, Penjabaran APBD, dan DPA-SKPD. * Penganggaran daerah merupakan tahap awal dalam proses pengelolaan keuangan daerah. 3. **Mekanisme Perencanaan dan Sistem Penganggaran Partisipatif Daerah:** * Mekanisme perencanaan daerah meliputi perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan. * Sistem penganggaran daerah meliputi penyusunan dokumen Pra RKA SKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi stakeholder perencana dan pengguna anggaran daerah, serta mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan dan APBD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala ketentuan yang mengatur tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. 3. Tindakan yang dilakukan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkualifikasi sebagai tindak pidana kejahatan, diproses dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.