Peraturan Daerah ini mengatur mekanisme perencanaan dan sistem penganggaran pembangunan partisipatif di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah perlunya perumusan pembangunan daerah secara seksama, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, serta penyelarasan kewenangan daerah melalui prosedur perencanaan dan penganggaran yang sistematis. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah:**
* Penyelenggaraan perencanaan makro yang mencakup semua fungsi pemerintahan daerah secara terpadu.
* Proses perencanaan menghasilkan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD.
2. **Sistem Penganggaran Daerah:**
* Penyusunan keseluruhan proses perencanaan anggaran daerah yang menghasilkan KUA, PPAS, PPA, RKA SKPD, RAPBD, APBD, Penjabaran APBD, dan DPA-SKPD.
* Penganggaran daerah merupakan tahap awal dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
3. **Mekanisme Perencanaan dan Sistem Penganggaran Partisipatif Daerah:**
* Mekanisme perencanaan daerah meliputi perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan.
* Sistem penganggaran daerah meliputi penyusunan dokumen Pra RKA SKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi stakeholder perencana dan pengguna anggaran daerah, serta mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan dan APBD.