di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 170 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Mr. Utoyo Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Commonwealth Of Australia
Juga dikenal sebagai: Keppres 170/1950 · Keppres No. 170 Tahun 1950 · Keppres Nomor 170 Tahun 1950
Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 170 Tahun 1950 mengangkat MR. UTOYO sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh pada Pemerintah Commonwealth of Australia. Pengangkatan ini didasarkan pada hubungan persahabatan antara Republik Indonesia Serikat dan Australia, serta keyakinan bahwa MR. UTOYO memenuhi syarat untuk jabatan tersebut. Gaji MR. UTOYO akan ditetapkan kemudian sesuai dengan peraturan gaji pegawai yang berlaku. Sementara itu, MR. UTOYO akan menerima tunjangan dan keuntungan sesuai dengan lampiran keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Serikat tertanggal 1 Pebruari 1950, No. S.P./5/K.L. Apabila terdapat kesalahan dalam putusan pengangkatan ini, akan dilakukan perubahan seperlunya. Putusan ini berlaku mulai tanggal 1 Mei 1950.