Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 7/2018 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2018Tanggal Penetapan:16 Oktober 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku16 Oktober 2018
Tanggal Penetapan16 Oktober 2018
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Pangandaran untuk tahun 2018-2025. RIPPARDA ini bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembangunan kepariwisataan daerah merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha, memperoleh manfaat, dan menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Ketentuan Substansial:

  1. Prinsip Pembangunan Kepariwisataan: Bertanggung jawab dan berkelanjutan, berbasis masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat setempat, komprehensif dan terpadu antar sektor, serta memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup.
  2. Visi: Mewujudkan Kabupaten Pangandaran sebagai tujuan wisata berkelas dunia yang berbasis lingkungan, alam, dan budaya.
  3. Misi: Memanfaatkan dan mengelola sumber daya kepariwisataan secara berkelanjutan, mengoptimalkan potensi sumber daya alam, budaya, dan sumber daya manusia, membangun destinasi pariwisata yang aman dan nyaman, membangun pemasaran pariwisata yang sinergis, unggul, dan berkelanjutan, membangun industri pariwisata yang berdaya saing, membangun sumber daya manusia yang efektif dan efisien, meningkatkan citra kepariwisataan, mewujudkan tata kelola kepariwisataan yang terintegrasi, dan menciptakan masyarakat yang mandiri dan berdaya saing.
  4. Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan: Meliputi destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata.
  5. Strategi Pembangunan Kepariwisataan: Meliputi pembangunan destinasi wisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata.
  6. Rencana Pengembangan Perwilayahan Pariwisata: Mencakup struktur pelayanan pariwisata, kawasan strategis pariwisata daerah, dan kawasan pengembangan pariwisata daerah.

(-)

(-)