Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Juga dikenal sebagai: PP 83/1998 · PP No. 83 Tahun 1998 · PP Nomor 83 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1998Tanggal Penetapan:31 Desember 1998
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1998
Tanggal Penetapan31 Desember 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

Peraturan Pemerintah ini dibuat untuk menanggapi krisis moneter yang menyebabkan kesulitan likuiditas bagi Wajib Pajak tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan fleksibilitas dalam pengakuan penghasilan dan biaya bagi Wajib Pajak yang mengikuti program restrukturisasi perusahaan. Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menentukan saat pengakuan penghasilan dan biaya sebagai dasar penghitungan penghasilan bruto bagi bidang usaha tertentu. Hal ini memungkinkan penghasilan dari penghapusan atau pembebasan utang untuk dialokasikan dalam beberapa tahun pajak, membantu Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas untuk bangkit kembali.

(-)

(-)