Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia melalui olahraga, memajukan penyelenggaraan keolahragaan, dan meningkatkan prestasi olahraga di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah peran strategis olahraga dalam pembangunan manusia, perlunya kegiatan olahraga yang terarah, dan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur keolahragaan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Ruang Lingkup Olahraga**: Mengatur Olahraga Pendidikan, Rekreasi, dan Prestasi.
2. **Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan**: Meliputi Olahraga Pendidikan, Prestasi, Rekreasi, dan Penyandang Disabilitas, dengan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dukungan Komite Olahraga Daerah.
3. **Tenaga Keolahragaan**: Mengatur pembinaan dan penggunaan Guru Olahraga, pelatih, instruktur, wasit, dan tenaga ahli, termasuk penggunaan tenaga dari luar daerah dan asing.
4. **Organisasi Olahraga**: Mengatur pembinaan organisasi seperti Komite Olahraga Daerah dan induk organisasi cabang olahraga.
5. **Penyelenggaraan Kejuaraan dan Festival Olahraga**: Mengatur penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat kecamatan dan daerah, serta festival olahraga.
6. **Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha**: Mengatur partisipasi dalam penyelenggaraan keolahragaan.
7. **Prasarana dan Sarana Olahraga**: Mengatur penyediaan dan standar prasarana dan sarana olahraga.
8. **Pengawasan dan Pencegahan Doping**: Mengatur pengawasan dan pencegahan penggunaan doping.
9. **Pengembangan Industri Olahraga**: Memfasilitasi pengembangan industri di bidang keolahragaan.
10. **Sistem Informasi Keolahragaan**: Membentuk sistem informasi yang terintegrasi.
11. **Pengembangan IPTEK Keolahragaan**: Mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
12. **Penghargaan**: Memberikan penghargaan kepada pelaku olahraga yang berprestasi.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek keolahragaan di Kabupaten Pemalang, mulai dari pembinaan, pengembangan, hingga penyelenggaraan kegiatan olahraga, dengan melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha.