Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Permentan 2/2024 · Permentan No. 2 Tahun 2024 · Permentan Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2024Tanggal Penetapan:3 Juni 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPetunjuk Teknis Pengunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2024
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku10 Juni 2024
Tanggal Penetapan03 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2024. Dana ini digunakan untuk mendukung:

  1. Pemberdayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan melalui budidaya pertanian di pekarangan, yang bertujuan untuk menurunkan prevalensi stunting.
  2. Fasilitasi pelayanan penyuluhan dan informasi pertanian untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan penyuluhan dan petani.
  3. Fasilitasi pelayanan kesehatan hewan oleh petugas Puskeswan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.

Penggunaan dana ini meliputi kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L), layanan penyuluhan pertanian, dan operasional Puskeswan di daerah kabupaten/kota. Dinas terkait diwajibkan menyusun Rencana Penggunaan Dana yang memuat rincian kegiatan, target keluaran, rincian pendanaan, dan metode pelaksanaan. Rencana ini dibahas dan dikoordinasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebelum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pertanian. Perubahan rencana dapat diusulkan paling lambat 30 Juni tahun berjalan melalui aplikasi KRISNA.

Kegiatan P2L mencakup pengadaan sarana perbenihan, demplot, kegiatan pertanaman, kegiatan pascapanen, dan operasional P2L. Layanan penyuluhan pertanian meliputi penguatan BPP (bantuan paket data dan pelatihan tematik) dan Sekolah Lapang (SL) Tematik. Operasional Puskeswan mencakup pengadaan obat hewan, bahan pendukung pengobatan, operasional pelaporan iSIKHNAS, pelayanan kesehatan hewan, pengobatan penyakit hewan menular strategis, koordinasi, surveilans, pengiriman sampel ke laboratorium, dan bimbingan teknis penanganan gangguan reproduksi.

Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian wajib dialokasikan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Pelaksanaan kegiatan P2L dilakukan melalui Swakelola tipe IV, sedangkan layanan penyuluhan pertanian dan operasional Puskeswan dilaksanakan melalui Swakelola.

(-)

(-)