di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2024
Juga dikenal sebagai: Permentan 2/2024 · Permentan No. 2 Tahun 2024 · Permentan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2024. Dana ini digunakan untuk mendukung:
Penggunaan dana ini meliputi kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L), layanan penyuluhan pertanian, dan operasional Puskeswan di daerah kabupaten/kota. Dinas terkait diwajibkan menyusun Rencana Penggunaan Dana yang memuat rincian kegiatan, target keluaran, rincian pendanaan, dan metode pelaksanaan. Rencana ini dibahas dan dikoordinasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebelum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pertanian. Perubahan rencana dapat diusulkan paling lambat 30 Juni tahun berjalan melalui aplikasi KRISNA.
Kegiatan P2L mencakup pengadaan sarana perbenihan, demplot, kegiatan pertanaman, kegiatan pascapanen, dan operasional P2L. Layanan penyuluhan pertanian meliputi penguatan BPP (bantuan paket data dan pelatihan tematik) dan Sekolah Lapang (SL) Tematik. Operasional Puskeswan mencakup pengadaan obat hewan, bahan pendukung pengobatan, operasional pelaporan iSIKHNAS, pelayanan kesehatan hewan, pengobatan penyakit hewan menular strategis, koordinasi, surveilans, pengiriman sampel ke laboratorium, dan bimbingan teknis penanganan gangguan reproduksi.
Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian wajib dialokasikan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Pelaksanaan kegiatan P2L dilakukan melalui Swakelola tipe IV, sedangkan layanan penyuluhan pertanian dan operasional Puskeswan dilaksanakan melalui Swakelola.