Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Tual. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi bagi pemerintah daerah, serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak dan retribusi bagi masyarakat, serta optimalisasi tata kelola pemungutan pajak dan retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak daerah, meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Objek, subjek, dan wajib pajak untuk masing-masing jenis pajak.
3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak untuk masing-masing jenis pajak.
4. Wilayah pemungutan dan saat pajak terutang untuk masing-masing jenis pajak.
5. Jenis-jenis retribusi daerah, meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
6. Objek, subjek, dan wajib retribusi untuk masing-masing jenis retribusi.
7. Tingkat penggunaan jasa dan prinsip penetapan tarif retribusi untuk masing-masing jenis retribusi.
8. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan.
9. Insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi instansi yang melaksanakan pemungutan.
10. Insentif fiskal pajak dan retribusi bagi pelaku usaha, berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya.
11. Kerahasiaan data wajib pajak.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi pidana dan administratif bagi pelanggaran ketentuan perpajakan daerah dan retribusi daerah, serta ketentuan penyidikan.