Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pelatihan Dan Penyuluhan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 27/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 27/PERMEN-KP/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2017Tanggal Penetapan:27 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Pelatihan Dan Penyuluhan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Maret 2017
Tanggal Penetapan27 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.47/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP). Latar belakangnya adalah adanya perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan perlunya penyempurnaan kedudukan, tugas, dan fungsi BPPP. Tujuannya adalah untuk mengatur organisasi dan tata kerja BPPP yang baru. Ketentuan substansial meliputi: 1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi BPPP: BPPP adalah Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang pelatihan dan penyuluhan perikanan, bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset dan pengembangan SDM. Tugasnya adalah melaksanakan penyusunan bahan kebijakan, program dan anggaran, penyelenggaraan, evaluasi dan pelaporan pelatihan dan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan. Fungsi BPPP meliputi penyusunan bahan kebijakan, program dan anggaran, pelatihan teknis dan manajerial, penyusunan materi penyuluhan, pemantauan kebutuhan pengembangan tenaga teknis, pengelolaan prasarana dan sarana, pengembangan kelembagaan masyarakat, penyusunan kebutuhan peningkatan kapasitas penyuluh, dan pelaksanaan urusan tata usaha. 2. Susunan Organisasi BPPP: Terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Program, Monitoring dan Evaluasi, Seksi Pelatihan, Seksi Penyuluhan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha melakukan administrasi keuangan, kepegawaian, persuratan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga. Seksi Program, Monitoring, dan Evaluasi menyiapkan bahan kebijakan, menyusun program dan anggaran, mengelola kinerja, dan menyusun laporan. Seksi Pelatihan menyiapkan, melaksanakan, dan mengelola administrasi pelatihan. Seksi Penyuluhan menyiapkan bahan pengembangan penyuluhan, melaksanakan penyuluhan, dan menyusun kebutuhan peningkatan kapasitas penyuluh. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan kegiatan pelatihan dan penyuluhan sesuai keahlian. 3. Tata Kerja: Pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Setiap pimpinan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dan mengambil langkah yang diperlukan jika terjadi penyimpangan. 4. Eselon: Kepala BPPP adalah jabatan struktural eselon III.a, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a. 5. Jumlah, Lokasi, dan Wilayah Kerja: Terdapat 5 BPPP yang berlokasi di Medan, Tegal, Banyuwangi, Bitung, dan Ambon. Pembagian wilayah kerja ditetapkan dengan keputusan kepala badan.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.47/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.47/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)