Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 01/2025 · Perda Kabupaten Tapin No. 01 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2025Tanggal Penetapan:24 Januari 2025
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku24 Januari 2025
Tanggal Penetapan24 Januari 2025
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2022 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (PT. Bank Kalsel Perseroda). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Kalsel (Perseroda) agar mampu menghadapi perkembangan sektor perekonomian, khususnya di bidang perbankan, serta untuk menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Kalsel (Perseroda) pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp10.382.202.000,00 yang dibebankan pada APBD tahun anggaran 2025. 2. Alokasi penyertaan modal daerah dapat dipergunakan PT. Bank Kalsel (Perseroda) dengan asas proporsional untuk penguatan modal usaha mikro, kecil, dan menengah; pemberian kredit usaha rakyat dalam penciptaan lapangan kerja; dan kegiatan pemberian kredit yang mempunyai dampak langsung kepada masyarakat dan/atau pelaku usaha menengah kebawah. 3. Mekanisme, prosedur, pencairan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan penyertaan modal diatur dalam Peraturan Bupati. 4. Bupati melaksanakan pengawasan atas penyertaan modal dan menunjuk pejabat untuk mewakili rapat umum pemegang saham.

(-)

(-)