Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 58/HUK/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Sosial Nomor 58/HUK/2007 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dana Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 58/HUK/2007 · Permensos No. 58/HUK/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2007Tanggal Penetapan:25 September 2007
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPengelolaan Dana Kesejahteraan Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku25 September 2007
Tanggal Penetapan25 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 24/HUK/2007 tentang Pengelolaan Dana Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pengelolaan dana kesejahteraan sosial. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib administrasi serta membantu dan menunjang kegiatan usaha kesejahteraan sosial. Dana ini berasal dari masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung, dan diperuntukkan bagi pelaksanaan kegiatan usaha kesejahteraan sosial.

Peraturan ini mengatur penyaluran dana kesejahteraan sosial untuk berbagai bidang, termasuk:

  1. Bantuan sosial untuk fakir miskin, anak terlantar, dan penyandang cacat.
  2. Bantuan untuk kegiatan sosial seperti peringatan hari besar nasional, peningkatan manajemen lembaga sosial, dan pemberian penghargaan.
  3. Bantuan untuk bidang agama, pendidikan, kesehatan, olahraga, kesenian, kepemudaan, dan kemahasiswaan.
  4. Bantuan untuk penanggulangan bencana alam dan sosial.
  5. Bantuan untuk administrasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, atau pinjaman (khusus untuk instansi pemerintah dan lembaga yang memenuhi syarat). Prosedur permohonan bantuan diatur, termasuk persyaratan administrasi dan mekanisme persetujuan. Badan Pengelola Dana Kesejahteraan Sosial dibentuk untuk merencanakan, mengelola, dan melaporkan penggunaan dana. Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Sosial.

1. Pelaksanaan teknis pengelolaan dana kesejahteraan sosial sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Sosial ini, diatur lebih lanjut dengan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Badan Pengelola Dana Kesejahteraan Sosial. 2. Dengan berlakunya peraturan ini,maka semua ketentuan yang mengatur tentang dana kesejahteraan sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial ini, dinyatakan tetap berlaku. 3. Peraturan Menteri Sosial ini diberlakukan dan ditetapkan sebagai pedoman pengelolaan dana kesejahteraan sosial sampai dengan ditetapkannya Peraturan/Keputusan Presiden tentang Badan Pengelola Dana Kesejahteraan Sosial.

(-)