Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2009 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 52 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PANGKALAN HASIL BUMI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 11/2009 · Perda Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2009Tanggal Penetapan:9 November 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 52 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PANGKALAN HASIL BUMI
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku11 November 2009
Tanggal Penetapan09 November 2009
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 52 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 52).

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2009 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 52 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2008 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 52 Tahun 2001 tersebut. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2001, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)