Peraturan Daerah Kabupaten Puncak ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Puncak untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.658.292.212.231,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1.698.898.637.248,00 yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 40.606.425.017,00 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Defisit anggaran direncanakan sebesar Rp (40.606.425.017,00), yang akan ditutupi dari pembiayaan neto. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.