Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor

Juga dikenal sebagai: PP 29/2017 · PP No. 29 Tahun 2017 · PP Nomor 29 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2017Tanggal Penetapan:21 Juli 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaCara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juli 2017
Tanggal Penetapan21 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kepentingan nasional serta mendorong perkembangan ekonomi nasional melalui pengaturan cara pembayaran dan penyerahan barang dalam kegiatan ekspor dan impor. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi para pihak dalam transaksi perdagangan internasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur cara pembayaran barang dalam kegiatan ekspor dan impor, termasuk penggunaan Letter of Credit (L/C) dan Imbal Dagang. Selain itu, diatur juga cara penyerahan barang seperti Free on Board (FOB) dan Cost, Insurance and Freight (CIF). Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh beberapa menteri terkait dan lembaga sesuai dengan kewenangannya.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, denda administratif, pembekuan perizinan, dan/atau pencabutan perizinan.