di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar untuk Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: PMK 110/PMK.011/2012 · PMK No. 110/PMK.011/2012
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh industri alat besar di dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri tersebut. Peraturan ini menetapkan bahwa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor barang dan bahan yang memenuhi kriteria tertentu, dengan pagu anggaran sebesar Rp58.000.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak diberikan untuk barang dan bahan yang dikenakan tarif umum 0%, berdasarkan perjanjian internasional, atau yang diimpor oleh perusahaan di Kawasan Berikat atau yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.