Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 07 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manokwari 07/2011 · Perda Kabupaten Manokwari No. 07 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 07 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2011Tanggal Penetapan:21 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Manokwari
Tanggal Berlaku22 Februari 2011
Tanggal Penetapan21 Februari 2011
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Manokwari. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa PPJ merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, maka penyedia tenaga listrik menjadi Wajib Pajak.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Tarif pajak bervariasi, yaitu 5% untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain untuk umum, 3% untuk industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam, dan 1,5% untuk penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
  3. Wilayah Pemungutan: PPJ dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
  4. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan meliputi kegiatan pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan, pelaporan, dan penyitaan. Pemungutan pajak untuk tenaga listrik dari sumber lain dilaksanakan oleh penyedia tenaga listrik bersama-sama dengan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah.
  5. Masa dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Saat pajak terutang adalah saat penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri atau saat pembayaran atas penggunaan tenaga listrik dari sumber lain.
  6. SPTPD: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
  7. Penetapan: Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak terutang sendiri dengan menggunakan SPTPD.
  8. Pembayaran: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.