Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Manokwari. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa PPJ merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, maka penyedia tenaga listrik menjadi Wajib Pajak.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Tarif pajak bervariasi, yaitu 5% untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain untuk umum, 3% untuk industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam, dan 1,5% untuk penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
- Wilayah Pemungutan: PPJ dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
- Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan meliputi kegiatan pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan, pelaporan, dan penyitaan. Pemungutan pajak untuk tenaga listrik dari sumber lain dilaksanakan oleh penyedia tenaga listrik bersama-sama dengan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah.
- Masa dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Saat pajak terutang adalah saat penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri atau saat pembayaran atas penggunaan tenaga listrik dari sumber lain.
- SPTPD: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
- Penetapan: Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak terutang sendiri dengan menggunakan SPTPD.
- Pembayaran: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.