Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement atau APA). APA dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Direktur Jenderal Pajak atas Transaksi Afiliasi, baik secara unilateral maupun bilateral. APA mencakup kesepakatan mengenai kriteria-kriteria dalam penentuan Harga Transfer dan penentuan Harga Transfer dimuka untuk Periode APA dan Roll-back. Proses pengajuan APA meliputi pemenuhan persyaratan, penelitian kelengkapan, pengujian material, perundingan, hingga penerbitan keputusan pemberlakuan APA. Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan evaluasi, peninjauan kembali, atau pembatalan APA jika terdapat perubahan material atau ketidaksesuaian informasi. Wajib Pajak wajib melaksanakan kesepakatan dalam APA dan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan jika terdapat kekurangan pembayaran pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.