Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1993 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Australia Relating To Cooperation In Fisheries

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1993 · Keppres No. 37 Tahun 1993 · Keppres Nomor 37 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 1993Tanggal Penetapan:15 Mei 1993
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Australia Relating To Cooperation In Fisheries
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Mei 1993
Tanggal Penetapan15 Mei 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1993 mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia mengenai kerjasama di bidang perikanan. Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat hubungan bilateral dan kerjasama dalam pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan. Kedua negara sepakat untuk bertukar informasi terkait perikanan, mengembangkan program manajemen perikanan nasional, dan memfasilitasi pelatihan serta pertukaran personel di bidang konservasi laut. Selain itu, perjanjian ini juga mencakup pengaturan akses dan lisensi untuk eksploitasi sumber daya perikanan, serta promosi perdagangan dan kerjasama teknologi di sektor perikanan.

(-)

(-)