di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 8/2022 · Perda Kabupaten Tangerang No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Tangerang. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan hunian yang layak dan perlunya jaminan keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perumahan yang memadai dan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, pengembang, dan masyarakat.
Pemerintah Daerah berwenang mengatur perencanaan, penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU Perumahan, yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah, asas penyerahan PSU, dan Rencana Tapak. Kewenangan ini meliputi pemeliharaan, pengembangan, penggunaan, pemanfaatan, dan pencatatan PSU sebagai barang milik daerah. Bupati dapat melimpahkan kewenangan pengelolaan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perumahan dan Permukiman.
Pengembang wajib menyediakan PSU dengan luas minimal 40% dari keseluruhan luas lahan untuk perumahan tidak bersusun, rumah susun, dan kawasan perumahan campuran. Jenis prasarana meliputi jaringan jalan, drainase, instalasi pengolahan air limbah, tempat penampungan air, dan tempat pembuangan sampah. Jenis sarana meliputi sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, dan parkir. Jenis utilitas umum meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.
Penyelenggara perumahan yang tidak menyediakan PSU dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penundaan persetujuan dokumen, pencabutan izin, denda administratif, pengumuman kepada media massa, dan daftar hitam. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemenuhan kewajiban pengembang dalam penyerahan PSU, serta melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan PSU.