Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 8/2022 · Perda Kabupaten Tangerang No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2022Tanggal Penetapan:28 Desember 2022
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
LokasiPemerintah Kabupaten Tangerang
Tanggal Berlaku28 Desember 2022
Tanggal Penetapan28 Desember 2022
Tempat PenetapanTigaraksa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Tangerang. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan hunian yang layak dan perlunya jaminan keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perumahan yang memadai dan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, pengembang, dan masyarakat.

Pemerintah Daerah berwenang mengatur perencanaan, penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU Perumahan, yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah, asas penyerahan PSU, dan Rencana Tapak. Kewenangan ini meliputi pemeliharaan, pengembangan, penggunaan, pemanfaatan, dan pencatatan PSU sebagai barang milik daerah. Bupati dapat melimpahkan kewenangan pengelolaan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perumahan dan Permukiman.

Pengembang wajib menyediakan PSU dengan luas minimal 40% dari keseluruhan luas lahan untuk perumahan tidak bersusun, rumah susun, dan kawasan perumahan campuran. Jenis prasarana meliputi jaringan jalan, drainase, instalasi pengolahan air limbah, tempat penampungan air, dan tempat pembuangan sampah. Jenis sarana meliputi sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, dan parkir. Jenis utilitas umum meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.

Penyelenggara perumahan yang tidak menyediakan PSU dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penundaan persetujuan dokumen, pencabutan izin, denda administratif, pengumuman kepada media massa, dan daftar hitam. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemenuhan kewajiban pengembang dalam penyerahan PSU, serta melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan PSU.

1. Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diserahkan oleh Pengembang setelah melebihi 1 (satu) tahun masa pemeliharaan, wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan Rencana Tapak atau sesuai dengan kondisi fisik dilapangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini yang terlantar atau ditelantarkan oleh Pengembang, Pemerintah Daerah berwenang mengambilalih secara sepihak sesuai dengan Rencana Tapak atau sesuai dengan kondisi fisik dilapangan setelah sebelumnya dilakukan pengumuman di Media Cetak atau Media Online. 3. Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum berupa tanah siap bangun pada rumah susun yang terbangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat berlokasi di luar lokasi rumah susun.

1. Penyelenggara perumahan yang tidak menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan dan mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum diluar fungsinya, menjual satuan permukiman ,membangun lisiba yang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 4. Setiap orang yang merusak atau mengubah prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ada di lingkungan rumah susun; melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain atau kepentingan umum dalam lingkungan rumah susun; mengubah fungsi dan pemanfaatan sarusun; atau mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama dalam pembangunan atau pengelolaan rumah susun; dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.