Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 18/2013 · Perda Kabupaten Jepara No. 18 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanJepara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan ketenagakerjaan di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan menjamin hak-hak dasar mereka. Tujuannya adalah memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, berdasarkan hak-hak dasar tenaga kerja tanpa diskriminasi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perlindungan terhadap tenaga kerja penyandang cacat, dengan mewajibkan perusahaan mempekerjakan penyandang cacat minimal 1% jika memiliki lebih dari 100 pekerja.
  2. Larangan mempekerjakan anak, dengan pengecualian untuk pekerjaan ringan bagi anak usia 13-18 tahun dengan persyaratan tertentu.
  3. Perlindungan tenaga kerja perempuan, termasuk larangan mempekerjakan perempuan di bawah 18 tahun pada jam tertentu dan kewajiban memberikan fasilitas bagi pekerja perempuan yang bekerja pada jam tersebut.
  4. Pengaturan waktu kerja, meliputi ketentuan jam kerja normal, kerja lembur, istirahat, dan cuti.
  5. Keselamatan dan kesehatan kerja, dengan mewajibkan perusahaan menerapkan sistem manajemen K3 dan menyediakan alat keselamatan kerja.
  6. Perlindungan tenaga kerja informal, meliputi waktu kerja, K3, upah, jaminan sosial, dan tunjangan hari raya.
  7. Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), meliputi berbagai fasilitas dan layanan bagi calon TKI dan TKI.
  8. Pengupahan, meliputi ketentuan upah minimum, pembayaran upah tepat waktu, dan perhitungan upah lembur.
  9. Kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja, dengan mewajibkan perusahaan menyediakan fasilitas kesejahteraan dan jaminan sosial.
  10. Hubungan kerja, meliputi perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perusahaan.
  11. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengatur tentang larangan PHK dengan alasan diskriminatif dan kewajiban membayar pesangon.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 35, Pasal 41, Pasal 50, Pasal 59 dan Pasal 62 diberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan atau tertulis. 2. Jika sanksi administrasi diabaikan, dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 14 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.