Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 27 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 27 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( PKK )

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 27/2002 · Perda Kabupaten Batanghari No. 27 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 27 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2002Tanggal Penetapan:11 Juli 2002
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( PKK )
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku11 Juli 2002
Tanggal Penetapan11 Juli 2002
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 27 Tahun 2002 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan, organisasi, dan tata kerja Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai upaya memberdayakan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tim Penggerak PKK dibentuk di tingkat kabupaten, kecamatan, serta desa dan kelurahan. Keanggotaan tim terdiri dari unsur masyarakat yang bersedia dan mampu berperan dalam pemberdayaan keluarga. Ketua Tim Penggerak PKK di tingkat kabupaten adalah istri bupati, di tingkat kecamatan adalah istri camat, dan di tingkat desa/kelurahan adalah istri kepala desa/lurah, kecuali jika pejabat tersebut adalah perempuan, maka ketua tim ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan. Tim Penggerak PKK memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, dan membina program kerja PKK, menghimpun potensi masyarakat, memberikan penyuluhan, serta melakukan supervisi dan evaluasi. Fungsi tim meliputi penyuluhan, motivasi, fasilitasi, perencanaan, dan pembinaan gerakan PKK. Susunan organisasi tim terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan kelompok kerja (Pokja) yang membidangi berbagai program seperti penghayatan Pancasila, gotong royong, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Pembiayaan kegiatan PKK berasal dari swadaya masyarakat, APBD, APBN, serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)