di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
Juga dikenal sebagai: Permendagri 31/2019 · Permendagri No. 31 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini menetapkan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun. Penyusunan RKPD harus berpedoman pada RKP Tahun 2020 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
RKPD Tahun 2020 memuat urusan kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Rancangan akhir RKPD dijadikan bahan penyusunan rancangan Perkada tentang RKPD provinsi dan kabupaten/kota, yang kemudian disampaikan untuk difasilitasi oleh Menteri (untuk provinsi) atau gubernur (untuk kabupaten/kota). Perkada tentang RKPD provinsi harus disampaikan kepada Menteri paling lama 7 hari kerja setelah ditetapkan, dan RKPD kabupaten/kota disampaikan kepada gubernur dalam jangka waktu yang sama.
Dalam hal RKP belum ditetapkan, penyusunan RKPD mengacu pada rancangan RKP yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional Tahun 2020. Jika RKP belum ditetapkan sampai dengan Bulan Juni Tahun 2019, gubernur dapat menetapkan rancangan Perkada tentang RKPD provinsi paling lambat pada akhir Bulan Juni Tahun 2019, diikuti oleh penetapan rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota paling lama 1 minggu setelahnya atau paling lambat pada Bulan Juni Tahun 2019.
Penyusunan RKPD Tahun 2020 juga memperhatikan kondisi khusus, seperti daerah yang tidak menghasilkan kepala daerah terpilih pada Tahun 2018 atau daerah yang sedang melakukan proses penyusunan RPJMD sebagai hasil pemilihan kepala daerah Tahun 2018. Dalam kondisi ini, penyusunan RKPD mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, program prioritas nasional dalam RKP, peraturan daerah mengenai Perangkat Daerah, serta visi, misi, dan program kepala daerah terpilih (jika ada).