Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan demokrasi di desa dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk mengatur mengenai Pemerintahan Desa selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten oleh Bupati untuk merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten.
2. Tahapan pemilihan Kepala Desa meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
3. Persyaratan bagi pemilih, termasuk usia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, tidak terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum daftar pemilih sementara disahkan.
4. Persyaratan bagi Bakal Calon Kepala Desa, termasuk warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP atau sederajat, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, terdaftar sebagai penduduk desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana minimal 5 tahun kecuali telah menjalani pidana dan mengumumkan secara jujur, tidak sedang dicabut hak pilihnya, berbadan sehat, dan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan.
5. Proses kampanye yang jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab, dengan larangan-larangan tertentu bagi pelaksana kampanye.
6. Tata cara pemungutan dan penghitungan suara, termasuk syarat sahnya suara.
7. Penetapan calon Kepala Desa terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.
8. Pengaturan mengenai calon Kepala Desa dari unsur Kepala Desa atau Perangkat Desa, Pegawai Negeri Sipil.
9. Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
10. Pengaturan mengenai pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa.
11. Tata cara pelantikan Kepala Desa.
12. Kondisi pemberhentian Kepala Desa.
13. Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan.
14. Tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa.