Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 6/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2015Tanggal Penetapan:29 Mei 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku29 Mei 2015
Tanggal Penetapan29 Mei 2015
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan demokrasi di desa dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk mengatur mengenai Pemerintahan Desa selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten oleh Bupati untuk merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten. 2. Tahapan pemilihan Kepala Desa meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. 3. Persyaratan bagi pemilih, termasuk usia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, tidak terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum daftar pemilih sementara disahkan. 4. Persyaratan bagi Bakal Calon Kepala Desa, termasuk warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP atau sederajat, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, terdaftar sebagai penduduk desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana minimal 5 tahun kecuali telah menjalani pidana dan mengumumkan secara jujur, tidak sedang dicabut hak pilihnya, berbadan sehat, dan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan. 5. Proses kampanye yang jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab, dengan larangan-larangan tertentu bagi pelaksana kampanye. 6. Tata cara pemungutan dan penghitungan suara, termasuk syarat sahnya suara. 7. Penetapan calon Kepala Desa terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak. 8. Pengaturan mengenai calon Kepala Desa dari unsur Kepala Desa atau Perangkat Desa, Pegawai Negeri Sipil. 9. Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 10. Pengaturan mengenai pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa. 11. Tata cara pelantikan Kepala Desa. 12. Kondisi pemberhentian Kepala Desa. 13. Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan. 14. Tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa.

1. Kepala Desa yang masih menjabat pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugasnya sampai berakhir masa jabatannya menurut peraturan yang berlaku pada saat pengangkatannya.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Kepala Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.