Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela

Juga dikenal sebagai: PP 36/1968 · PP No. 36 Tahun 1968 · PP Nomor 36 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1966Tanggal Penetapan:26 November 1968
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1966
Tanggal Penetapan26 November 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 tentang pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstand kepada anak-anak yatim/piatu Militer Angkatan Darat. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1951 yang menyatakan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 bagi Militer Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 dikeluarkan untuk menyesuaikan ketentuan pemberian pensiun dan tunjangan kepada Warakawuri, anak yatim/piatu, dan anak yatim-piatu Militer Sukarela dengan perkembangan di bidang kepegawaian dan perikehidupan. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyederhanakan pelaksanaan dan mempermudah tata usaha pemberian pensiun dan tunjangan. Peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus bagi Warakawuri dan anak yatim/piatu serta anak yatim-piatu peninggalan Militer/Purnawirawan yang diangkat sebagai Pahlawan. Hak penerimaan pensiun dan tunjangan diatur secara rinci, termasuk persentase dari gaji pokok terakhir almarhum, serta ketentuan mengenai waktu berakhirnya hak tersebut. Selain itu, peraturan ini memberikan wewenang kepada Menteri Pertahanan/Keamanan untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan lebih lanjut.

1. Mengenai jumlah penerimaan/pembayaran pensiun dan tunjangan bagi Warakawuri, anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu yang telah menerima pensiun dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 beserta perubahan-perubahannya, akan diatur dengan peraturan tersendiri. 2. Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi Warakawuri, anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu dari Anggota Angkatan Kepolisian yang berstatus sama dengan Militer Sukarela.

(-)