Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Asean Inter Parliamentary Organization (AIPO) Relating To The Privileges And Immunities Of The Aipo Permanent Secretariat In Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/1992 · Keppres No. 3 Tahun 1992 · Keppres Nomor 3 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Januari 1992
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Asean Inter Parliamentary Organization (AIPO) Relating To The Privileges And Immunities Of The Aipo Permanent Secretariat In Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Januari 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan ASEAN Inter-Parliamentary Organization (AIPO) terkait hak istimewa dan kekebalan Sekretariat Tetap AIPO di Jakarta. Pengesahan ini dilakukan untuk memenuhi amanat Presiden terkait pembuatan perjanjian dengan negara lain.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengesahkan perjanjian yang ditandatangani pada 26 Oktober 1991, yang memberikan hak istimewa dan kekebalan kepada Sekretariat Tetap AIPO di Jakarta. Keputusan ini tidak mencantumkan pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah atau kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persetujuan lainnya.

(-)

(-)