Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Agama Pusat

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 12/2012 · Peraturan Menag No. 12 Tahun 2012 · Peraturan Menag Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2012Tanggal Penetapan:9 Agustus 2012

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaUnit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Agama Pusat
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku10 Agustus 2012
Tanggal Penetapan09 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2012 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Tujuannya adalah untuk membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa di Kementerian Agama Pusat. ULP ini bertugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa berdasarkan penugasan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). ULP terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan Kelompok Kerja yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam proses pengadaan. Kepala ULP dijabat oleh Kepala Biro Umum Kementerian Agama Pusat, sementara Sekretariat dipimpin oleh Kepala Bagian Perlengkapan. Kelompok Kerja dibagi berdasarkan jenis pengadaan, yaitu konstruksi, jasa konsultasi, dan barang/jasa lainnya. Peraturan ini juga mengatur penggunaan tenaga ahli dan pembiayaan kegiatan ULP.

(-)

(-)