Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 2/2025 · Perda Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2025Tanggal Penetapan:30 Juli 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku30 Juli 2025
Tanggal Penetapan30 Juli 2025
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2025. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami perubahan dari semula Rp2.940.121.733.000,00 menjadi Rp3.122.410.538.000,00. Perubahan ini mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp2.870.121.733.000,00 menjadi Rp2.860.218.421.000,00.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp2.940.121.733.000,00 menjadi Rp3.122.410.538.000,00.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp262.192.117.000,00 dan pengeluaran pembiayaan tetap Rp 0,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)