Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 5/2023 · Perda Provinsi Papua No. 5 Tahun 2023 · Perda Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2023Tanggal Penetapan:8 Februari 2023
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku09 Februari 2023
Tanggal Penetapan08 Februari 2023
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan Daerah Provinsi ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Khusus Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2016 Nomor 14).

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas mengenai tata cara pemilihan anggota MRP yang dilakukan secara langsung, jujur, rahasia, dan adil, serta menjunjung tinggi solidaritas di antara sesama Orang Asli Papua serta menjaga integritas keutuhan Bangsa dan Negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Keanggotaan MRP yang terdiri dari wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama yang merupakan Orang Asli Papua.
  2. Persyaratan menjadi anggota MRP, termasuk usia, domisili, pendidikan, dan tidak menjadi anggota legislatif atau partai politik selama 5 tahun terakhir.
  3. Jumlah anggota MRP didasarkan pada perhitungan paling banyak 3/4 dari jumlah anggota DPRP, paling banyak 42 orang.
  4. Wilayah pemilihan anggota MRP ditetapkan dengan memperhatikan keterwakilan wilayah adat suku-suku asli di Provinsi yang tersebar di wilayah adat Tabi dan Saireri.
  5. Penyelenggara pemilihan anggota MRP adalah Panitia Pemilihan yang terdiri dari Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi dan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota.
  6. Panitia Pengawas bertugas mengawasi semua tahapan pelaksanaan pemilihan.
  7. Tata cara pemilihan anggota MRP yang meliputi pencalonan, penetapan calon, dan pemilihan yang dilakukan melalui tahapan di tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat gabungan Kabupaten/Kota.

(-)

(-)