Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Muna Barat 1/2026 · Perbup Kabupaten Muna Barat No. 1 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2026Tanggal Penetapan:2 Januari 2026
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2026
LokasiPemerintah Kabupaten Muna Barat
Tanggal Berlaku02 Januari 2026
Tanggal Penetapan02 Januari 2026
Tempat PenetapanLaworo

(-)

Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai prinsip penyusunan APBD, struktur pendapatan daerah (termasuk Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah), serta klasifikasi belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme pembiayaan daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran pembiayaan, serta teknis penyusunan APBD dan perubahan APBD.

Peraturan ini juga merinci tata kelola keuangan daerah dengan menetapkan kewenangan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, serta peran Sekretaris Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan pejabat pengelola keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ketentuan ini mencakup pembagian tugas, tanggung jawab, serta standar biaya operasional, termasuk perjalanan dinas dan honorarium, guna memastikan pelaksanaan anggaran yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan posisi surplus atau defisit APBD dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran dana transfer umum. 2. Kepala Daerah yang tidak mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai jadwal dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 (enam) bulan. 3. DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 (enam) bulan.