Peraturan Perpustakaan Nasional ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Perpustakaan Nasional dengan tujuan untuk tertib pelaksanaan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Bantuan Pemerintah meliputi pemberian penghargaan, bantuan sarana/prasarana, bantuan operasional, dan bantuan pelestarian Naskah Kuno, yang diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa. Penerima bantuan meliputi perseorangan (Pegiat Literasi, tenaga Perpustakaan, pemilik Naskah Kuno, dan penulis), Kelompok Masyarakat (komunitas literasi, seni/budaya, kepemudaan, dan komunitas lain yang mendukung pembudayaan kegemaran membaca), Perpustakaan (Perguruan Tinggi, Sekolah/Madrasah, Pendidikan Anak Usia Dini, Umum Provinsi/Kabupaten/Kota, Umum Kecamatan/Desa/Kelurahan, Khusus, taman bacaan atau pojok baca), lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah. Penyaluran bantuan dilaksanakan berdasarkan permohonan tertulis kepada Kepala Perpustakaan Nasional, yang kemudian menugaskan pejabat untuk melakukan seleksi. Usulan penerima ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional. Penyaluran bantuan sarana/prasarana, operasional, dan pelestarian Naskah Kuno dilakukan dengan berita acara serah terima. Setiap pejabat pimpinan tinggi madya menyusun petunjuk teknis yang memuat dasar hukum, tujuan, pemberi, persyaratan penerima, bentuk, alokasi anggaran, tata kelola pencairan, penyaluran, pertanggungjawaban, ketentuan perpajakan, sanksi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.