di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 18/2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdayaguna dan berhasilguna. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya perubahan signifikan terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat Daerah (Tipe A), Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Pengendalian Penduduk, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kesehatan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja, Komunikasi dan Informatika, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Permukiman dan Pertanahan, Pertanian dan Pangan, Perikanan dan Peternakan, serta Perpustakaan dan Kearsipan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang seperti Perencanaan Pembangunan, Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, serta Pendapatan Daerah.
Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah dengan tipe A. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Peraturan ini juga mengatur mengenai eselonering jabatan dalam Perangkat Daerah.